KODE ETIK DAN STANDAR PROFESI
Kode Etik
1. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia adalah aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya.
2. Kode Etik IAI meliputi:
a. prinsip etika akuntan;
b. aturan etika akuntan; dan
c. interpretasi aturan etika akuntan.
3. Kode Etik IAI dirumuskan oleh Badan yang khusus dibentuk untuk tujuan
tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional.
4. Kode Etik IAI mengikat seluruh anggota IAI.Pasal 10
Standar Profesi
Standar profesi IAI dirumuskan dan disahkan oleh Badan yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional.
ETIKA PROFESIONAL
Apakah Etika itu ?
à Serangkaian prinsip atau nilai moral
• Kebutuhan akan etika
• Ilustrasi Prinsip Etika yang disarankan (lihat Gambar 4-1)
• Perilaku tidak etis
à adalah tindakan yang berbeda dengan tindakan yang mereka percayai yang merupakan tindakan tepat dilakukan dalam situasi tertentu
• Mengapa seseorang bertindak tidak etis ?
1. Standar etika seseorang berbeda dengan standar etika yang berlaku di masyarakat
2. Orang memilih untuk bertindak egois
• Rasionalisasi perilaku tidak etis
– Setiap orang melakukannya
– Jika merupakan hal yang sah menurut hukum, hal itu etis
– Kemungkinan penemuan dan konsekuensinya
Dilema Etika
à Situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia harus membuat keputusan tentang perilaku seperti apa yang tepat untuk dilakukannya
à Contoh kasus Bryan Longview (lihat hal.114- 117)
• Isu etika
• Siapa yang dipengaruhi dan bagaimana cara setiap orang terpengaruh
• Konsekuensi dari setiap altenatif
• Tindakan yang tepat
• Menyelesaikan dilema etika
1. Memperoleh fakta yang relevan
2. Mengidentifikasikan isu etika berdasarkan fakta tersebut
3. Menentukan siapa yang akan terkena pengaruh dari keluaran (outcome) dilema tersebut dan bagaimana cara setiap pribadi atau kelompok itu dipengaruhi
4. Mengidentifikasikan berbagai alternatif yang tersedia bagi pribadi yang harus menyelesaikan dilema tersebut
5. Mengidentifikasikan konsekuensi yang mungkin terjadi pada setiap alternatif
6. Memutuskan tindakan yang tepat untuk dilakukan
Kebutuhan Khusus Akan Kode Etik Profesi
• Perlunya Etika Profesional bagi Organisasi Profesi
à Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya.
à Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
• Prinsip Etika Profesi
Membahas prinsip etika profesi yang berisi diskusi umum tentang beberapa syarat karakteristik tertentu sebagai akuntan publik
Terdiri dari dua bagian utama :
- Enam prinsip etika (lihat Gambar)
- Diskusi keenam prinsip
à Lima prinsip pertama diterapkan secara sama rata kepada seluruh anggota, kecuali Prinsip Obyektivitas dan Independensi hanya berlaku bagi yang bekerja bagi publik (jasa atestasi/jasa audit)
à Satu prinsip terakhir, Lingkup dan Sifat Jasa, hanya diterapkan bagi anggota yang bekerja pada publik
• Peraturan Etika
Melibatkan peraturan eksplisit yang harus dipatuhi oleh semua akuntan publik dalam berpraktek (lihat Tabel 4-1)
à Perbedaan antara standar etika dalam Prinsip dengan standar etika dalam Peraturan Etika (lihat Gambar 4-4)
• Interpretasi Peraturan Etika
Peraturan yang spesifik yang secara formal tidak harus dipatuhi, tetapi penyimpangan dari interpretasi ini akan menimbulkan kesulitan
• Kaidah Etika
à Rangkaian penjelasan oleh komite eksekutif pada divisi etika profesional tentang situasi spesifik yang nyata (specific factual circumtances)
Independensi
Independensi dalam Audit : sudut pandang yang tidak bias dalam melakukan ujian audit, mengevaluasi hasilnya dan membuat laporan audit
Independensi dalam fakta : Auditor benar-benar mempertahankan perilaku yang tidak bias (independen) disepanjang audit
Independensi dalam penampilan : Pemakai laporan keuangan memiliki kepercayaan atas independensi tsb.
Independensi
• Revisi dari Persyaratan Independensi Auditor SEC
– Kepentingan Kepemilikan
– TI dan Jasa Non Audit lainnya
• Dewan Standar Independen (Independence Standards Board/ISB)
à memberikan rangka kerja konseptual bagi masalah independensi yang berhubungan dengan audit perusahaan publik
• Komite Audit
à Sejumlah anggota terpilih dari Dewan Direksi yang bertanggungjawab membantu Auditor untuk tetap independen dari manajemen
• Berbelanja untuk Prinsip Akuntansi
• Persetujuan Auditor oleh Pemegang Saham
à Pemilihan KAP baru atau melanjutkan KAP yang ada melalui persetujuan pemegang saham
• Penugasan dan Pembayaran Fee Audit oleh Manajemen
Peraturan Independensi Perilaku dan Interpretasi
• Kepentingan Keuangan
– Anggota yang tercakup
– Kepentingan Keuangan Langsung versus Kepentingan Keuangan Tidak Langsung
– Material atau Tidak Material
• Berbagai Isu Kepentingan Keuangan yang Saling Terkait
– Para mantan praktisi
– Prosedur kredit normal
– Kepentingan keuangan dari keluarga terdekat
– Bersama-sama memiliki hubungan sebagai penanam modal atau penerima modal klien
– Direktur, Pejabat, Manajemen atau Pegawai sebuah perusahaan
• Litigasi antara KAP dan Klien
• Pembukuan dan Jasa Lainnya
• Audit Internal dan Jasa Audit yang Diperluas
• Fee yang Belum Dibayar
Akuntan Publik dan Auditor Independen
Kantor akuntan publik merupakan tempat penyediaan jasa oleh profesi akuntan publik bagi masyarakat berdasarkan SPAP. Kantor akuntan publik dapat menyediakan jasa: (1) audit atas laporan historis, (2) atestasi atas laporan keuangan prospektif atau asersi lain, (3) jasa akuntansi dan review, (4) jasa konsultasi. Perlu dibedakan istilah akuntan publik dan auditor independen.
Akuntan publik menyediakan berbagai jasa yang diatur SPAP (auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa akuntasi).Auditor independen menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum pada SPAP.
Rerangka Kode Etik Akuntan Indonesia
Akuntan publik menyediakan berbagai jasa yang diatur SPAP (auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa akuntasi).Auditor independen menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum pada SPAP.
Rerangka Kode Etik Akuntan Indonesia
Kode Etik IAI ada 4 bagian :
1. Prinsip Etika
2. Aturan Etika
3. Interpretasi Aturan Etika
4. Tanya Jawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar