Selasa, 11 Mei 2010

Mengatasi Korupsi di Dalam Negeri

Menangani Korupsi Secara Global

Oleh: Ani Misbah A.I.K

Mahasiswa adalah orang-orang intelektual yang merupakan bagian dari suatu komunitas masysrakat pada sebuah negara. Sebagai bagian dari suaatu komunitas negara, Maka mahasiswa juga mempunyai peran yang cukup penting dalam terlaksananya tatanan masyarakat yang Good Goverment dan Good Governance serta sustainable development. Di era ini Indonesia sedang gencar-gencarnya mengatasi, mengungkap, segala tindak pidana yang dapat merugikan negara, dalam hal ini yang kita soroti adalah tindak pidana "KORUPSI". Tindak pidana korupsi adlah tindak pidana yang mendzholimi oorang banyak bahkan seluruh masyarakat karena dan yang seharusnya di alokasikan untuk kepentingan masyrakat, kebutuhan, dan kesejahteraan masyarakat masuk ke kantong "tikus-tikus berkerah putih"(dalam hal ini adalah pejabat yanga rakus suka memperkaya diri mereka sendiri, tuli terhadap reitihan masyarakat miskin dengan cara menggelapkan uang negara dan membuat laporan-laporan fiktif yang benar-benar direkayasa sedemikian rupa agar dapat menutupi kebusukan mereka).


Dalm perannya mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan TIndak Pidan KOrupsi dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat RI pada Bab V yang memaparkan peran serta masyarakat pasal 41 yang isinya sebagai berikut :

1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi

2) Peran serta masyarakat sebagaimana di maksud dal ayat (1) di wujudkan dala bentuk :
a) Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi
b) Hak memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informassi adanya dugaan telah teerjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi
c) Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggaung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi
d) Hak untuk memperoloh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu peling lama 30 (tiga puluh) hari dst.....bersambung....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar